EDITOR.ID, Pematang Siantar,- Kasus pembunuhan terhadap wartawan media online, Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, akhirnya terkuak. Modusnya pelaku sakit hati karena merasa diperas korban dan korban juga memberitakan usaha tempat hiburannya sebagai ajang peredaran narkoba. Tak terima dengan berita tersebut, pelaku berniat memberi pelajaran dengan menembaknya. Namun korban justru sekarat terkena tembakan.
Lantaran sakit hati diberitakan tempat usaha hiburan malamnya sebagai tempat transaksi narkoba, pelaku pun menyewa pembunuh bayaran memberikan pelajaran ke korban dengan menembaknya. Korban pun ditembak pelaku yang merupakan oknum TNI yang disewa S, pengusaha hiburan.
Polda Sumut telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (24/6) sore.
Polisi menyebut ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers kasus penembakan yang menewaskan wartawan media online Mara Salem Harahap di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021)
Kapolda mengungkapkan, kasus itu berawal ketika tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.
“Kemudian dia menyuruh orang untuk memberikan pelajaran terhadap korban,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan kasus penembakan wartawan.
Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat.
Sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kapolda menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah senilai Rp12 juta per bulan, atau dua pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200 ribu per satu pil.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.
Para tersangka, kata jenedral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolda menyampaikan terima kasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.
Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, tewas dengan luka tembak pada Jumat, (18/6/2021) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.(antara)