Netralitas Pegawai Desa dan ASN dalam Pilkada 2024 Ditegaskan Pj Bupati Maybrat

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menekankan pentingnya kepala desa untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Dok Pj Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu

Kabupaten Maybrat, EDITOR.ID,- Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur netralitas Kepala Kampung, perangkat kampung, dan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Surat edaran tersebut diedarkan pada Selasa 30 Juli 2024.

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat desa tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Nomor surat edaran tersebut adalah 100.3.1.2/185/SE-BUP-MBT/2024.

Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menekankan pentingnya kepala desa untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Surat edaran tersebut juga mencantumkan pasal-pasal penting yang harus diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa. Pasal 29 huruf b menegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu, pasal 29 huruf j menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Jika melanggar, kepala desa akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1).

Jika sanksi tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan berlanjut dengan pemberhentian.

Selain surat edaran untuk kepala desa, Bupati Maybrat juga mengeluarkan surat edaran mengenai netralitas ASN dan tenaga honorer daerah.

Surat edaran ini memiliki nomor 800.16/184/SE-BUP-MBT/2024 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 2 huruf f undang-undang tersebut menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Selain itu, pasal 9 ayat 2 menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa larangan yang ditegaskan kepada ASN dan tenaga honorer daerah. Mereka dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Dukungan yang dimaksud mencakup ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan menggerakkan PNS serta tenaga honorer lainnya untuk ikut serta dalam kampanye.

Selain itu, penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye juga dilarang keras.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN serta perangkat desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: