Negara Berpotensi Gagal Cegah Masalah Narkotika

Tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (pasal 4)

Anang Iskandar

Penegakan hukumnya, terhadap penyalah guna tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya UU yaitu menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Selama pencegahan dan penegakan hukum jauh api dari panggang, negara beresiko gagal dalam menanggulangi masalah narkotika

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penulis Komisaris Jenderal (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. adalah Ketua Badan Narkotika, Korupsi dan Terorisme (Narkoter) Center DPP Partai Perindo. Pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Bareskrim Mabes Polri.

Jenderal bintang tiga ini menjadi sosok aktivis anti narkoba, seorang dosen yang juga penulis buku yang produktif. Komitmennya untuk mengedukasi dan meliterasi aparat, semua lini di bangsa ini, agar memahami permasalahan narkoba dengan jernih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: