Oleh: Anang Iskandar*
Surabaya, Jawa Timur, EDITOR.ID,- Negara beresiko gagal dalam menanggulangi masalah narkotika, karena pencegahan dan penegakan hukum narkotika menyimpang dari tujuan dibuatnya UU Narkotika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Tujuan dibuatnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (pasal 4) adalah
a. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuaan dan tehnologi.
b. Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
c. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah penyalah guna dan pecandu.
Pasal 35 UU Narkotika menjelaskan soal pengertian Peredaran Narkotika yakni meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dari pengertian di atas, tidak dijelaskan secara gamblang mengenai pengedar narkotika, sehingga apabila memakai makna atau konotasi negatif yang ada pada masyarakat, maka pengedar narkoba merupakan bentuk penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan komersil maupun bukan komersil yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau ilegal.
Hal ini berkaitan dengan Pasal 1 ayat 6 UU Narkotika yang menyebutkan bahwa Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sedangkan Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Dari pengertian di atas, maka ada dua perbedaan mendasar mengenai Pengedar Narkotika dan Pecandu Narkotika.
Selain itu, adapula korban penyalahgunaan Narkotika, yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Dalam amanat undang-undang, pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk selanjutnya diatur dalam PERMENSOS No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Fakta Pencegahan dan Penegakan Hukumnya
Pencegahannya, terhadap penyalah guna narkotika, baik primer maupun sekunder pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya UU yaitu mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalahguna narkotika.