Menanggapi hal itu, pihak Pemkot Bandung membantah jika kegiatan tersebut tanpa melalui uji publik dan sosialisasi.
“Dimulai dari sosialisasi. Kemudian ada regulasi yang disetujui bersama DPRD. Artinya sudah menjadi bagian dari program penyelenggara pemerintahan di Kota Bandung. Itu kalau berbicara prosedur,” kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, saat memberikan tanggapan dalam audiensi bersama komisi B DPRD Kota Bandung, didampingi Kadis KUKM Aten Dedi Handiman Kadis Ciptabintar Bambang Suhari dan Bagian Hukum Pemkot Bandung.
Ditempat sama Kadis KUKM Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, terkait relokasi PKL Jalan Dalam Kaum yang dilakukan oleh Dinas KUKM memang disiapkan tempat untuk relokasinya, ujar Atet singkat.
Reporter Edi Kusman