EDITOR.ID – Jakarta, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, dalam program Profit CNBC Indonesia mengatakan, Nomor Identitas Kependudukan (NIK) nantinya bakal jadi nomor BPJS Kesehatan.
“Terakhir dirjen pajak mengganti NPWP dengan NIK. Sebentar lagi BPJS Kesehatan akan menggunakan nomer BPJS diganti dengan NIK. Kementerian Pendidikan akan menggunakan NIK pengganti nomer siswa, pelajar dan mahasiswa,” jelasnya sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Kamis (6/1).
Zudan menyampaikan, penerapan Single Identification Number sebenarnya berawal pada UU Nomor 23 tahun 2006. Tahun 2013 sudah ada 10 lembaga integrasi dan bertambah jadi 30 lembaga pada 2015, serta hingga saat ini 4500 lembaga.
Dia mengatakan nantinya NIK digunakan dalam seluruh pelayanan publik. “Sehingga semua bergerak menjadi satu referensi tunggal yaitu nomer induk kependudukan dalam semua pelayanan publik,” ungkap Zudan.
Sebelumnya, NIK sudah ditetapkan untuk dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi NIK dan NPWP tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, penyatuan nomor ini akan memudahkan DJP melakukan pemantauan pada wajib pajak.
“Dengan penyatuan ini, maka wajib pajak tak bisa lagi lari atau menghindar dari kewajiban perpajakannya. Sebab, semua transaksi yang menggunakan NIK akan langsung terdata di DJP,” katanya.
Namun kebijakan itu belum diketahui kapan diimplementasikannya. “Progresnya kami sedang siapkan sistem administrasinya,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN Kita pada bulan Desember lalu.
Sebelumnya, Suryo pernah mengatakan sistem paling cepat akan tersedia pada 2023 mendatang. Ini dikarenakan melibatkan sistem dari instansi lain.
Ke depannya, sistem tersebut akan disambungkan dengan core tax, sistem IT yang sedang dibangun oleh pihaknya. Dengan penyatuan kedua nomor juga bakal memudahkan masyarakat, sebab tak perlu lagi menghafal dua nomor sekaligus.
“Penggunaan NIK sebagai NPWP yang dimiliki adalah alat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelayanan dari DJP. Tidak perlu menghafal dua nomor, cukup NIK sebagai identitas,” jelas Suryo.