Mungut Parkir Liar di Minimarket Bisa Diancam 9 Tahun Penjara, Jangan Lagi Malak!

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Ilustrasi Tukang Parkir Liar

Jakarta, EDITOR.ID,- Kepada para tukang parkir liar yang biasa mangkal di minimarket seperti Indomart dan Alfamart segeralah ganti profesi pekerjaan. Pasalnya, perbuatan meminta uang parkir secara ilegal dan tidak resmi adalah perbuatan pidana yang diancam hukuman.

Apalagi Tukang parkir meminta uang parkir dengan kasar dan ketus. Apabila pelanggan minimarket ada yang merasa terganggu dengan tingkah polah “menteror” si tukang parkir dengan terus mendekati pemilik kendaraan maka ia bisa diancam hukuman pidana penjara.

Pelanggan bisa melapor ke polisi dan melakukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Apabila “tukang parkir” tersebut tetap bersikeras bahwa itu bukan parkir liar. Padahal pemilik minimarket telah menuliskan pengumuman terang dan jelas pengunjung tidak dikenai parkir atau parkir gratis, maka di tukang parkir telah melakukan perbuatan pidana.

Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut maka Anda dapat melakukan tuntutan pidana atas dasar “pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” karena “tukang parkir” tersebut memaksa Anda untuk memberikan uang parkir.

Pungut Uang Parkir Liar ke Pengunjung Minimarket, Tukang Parkir Kantongi Rp 400 Ribu Per Hari

Selain kerap menimbulkan masalah belum lama ini, aksi pungli berkedok tukang parkir di minimarket baik Indomaret dan Alfamart ini nyatanya tetap jadi perbincangan hangat di media sosial (medsos). Belakangan ini viral tentang penghasilan tukang parkir minimarket yang mengalahkan gaji Gubernur.

Hal itu lantaran, minimarket retail sekelas Indomaret dan Alfamart belum memuat aturan khususnya bagi tukang parkir liar yang meresahkan masyarakat.

Karena, masyarakat atau pelanggan harus membayar biaya tambahan diluar dari barang belanjaannya di minimarket terutama saat parkir kendaraan.

Ditengah polemik tersebut, nyatanya pihak oknum parkir liar yang merasa diuntungkan dengan meraup keuntungan dari hasil pekerjaan yang dilakoninya selama ini.

Hanya bermodalkan peluit, lantas berapa sih penghasilan tukang parkir liar di Indomaret dan Alfamart? Benarkah pendapatan tukang parkir liar melebihi gaji gubernur?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: