EDITOR.ID, Jakarta,- Sejarah akan ditorehkan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (PERADI-RBA). Dalam Musyawarah Nasional (Munas)nya yang ketiga, organisasi profesi yang menghimpun para advokat ini akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta untuk secara langsung memilih Ketua Umumnya.
Dalam Munas III Peradi 19 Juni 2020 nanti akan dipilih Calon Ketua Umum 2020-2025 dengan menggunakan sistem E-vote. Setiap peserta akan mendapatkan satu suara atau one man one vote (OMOV). Pola ini merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi RBA, dengan tujuan utama memilih Ketua Umum.
Rangkaian acara Munas III PERADI-RBA telah diawali dengan dibentuknya Panitia Pengarah (Steering Committee) yang diketuai oleh Imam Hidayat.
Dan juga ditunjuknya Ketua Pelaksana (Organizing Committee), M. Syafei dalam satu rapat pleno di Sekretariat DPN PERADI, Jl. Wahid Hasyim 10 Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2019 dalam suatu rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional Peradi.
Agenda Munas III PERADI-RBA diawali dengan pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Munas III dalam rapat pleno yang diperluas dan dihadiri oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional dan para Ketua Bidang serta Para Ketua, Sekretaris, Bandahara Pimpinan Cabang PERADI kota/kabupaten seluruh Indonesia.
Selanjutnya, panitia Munas III akan menghadiri RAC2 PERADI seluruh Indonesia untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DPN PERADI periode 2015-2020, serta menghimpun usulan DPC untuk Bakal Calon Ketua Umum periode 2020-2025.
Rangkaian kegiatan MUNAS III PERADI Diawali dengan verifikasi dan notifikasi keanggotaan para anggota sebagai peserta MUNAS III, dengan persesuaian data base keanggotaan di DPC2 PERADI Seluruh Indonesia dengan Data Base yang tercatat di Sekretariat Nasional PERADI.
“Dengan harapan seluruh Anggota Peradi di Indonesia ikut serta dan berpartisipasi dalam Munas III Peradi yang sangat demokratis, milenial dan modern sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman di era teknologi 4.0,” ujar Imam Hidayat, Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) dalam keterangan tertulisnya Minggu (16/2/2020)
Rangkaian Munas III
Berdasarkan tanggapan dari DPC atas LPJ dan usulan calon ketua umum, panitia Munas III PERADI akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan diterima atau ditolaknya LPJ.
Kegiatan ini juga meliputi agenda penetapan Demisioner Pengurus DPN PERADI-RBA periode 2015-2020, sekaligus pengesahan para Calon Ketua Umum periode 2020-2025 yang telah memenuhi syarat AD/ART dan aturan yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib Munas III.