Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, ponsel BM yang beredar dan aktif saat ini, tidak akan terdampak oleh aturan ini.
“Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli.” kata Merza di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Pada kesempatan ini, Merza menegaskan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah. “HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler,” ungkapnya sebagaimana dilansir detikcom.
Skema whitelist telah diputuskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai cara untuk memblokir ponsel Black Market (BM). Sebelum aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterapkan pada 18 April 2020, mari kita lihat lagi seperti apa skema menyuntik mati alias blokir HP BM ini.
Dengan demikian, jika ponsel yang akan kalian beli tidak mengeluarkan sinyal operator telekomunikasi, kalian bisa langsung memutuskan untuk tidak membelinya, karena ponsel tersebut sudah terdeteksi sebagai perangkat ilegal.
Skema whitelist dianggap melindungi konsumen dengan memberikan kepastian status legalitas perangkat sebelum dibeli. Jika melihat prosesnya, cara ini berupaya mengantisipasi kerugian yang bisa dialami konsumen akibat perangkat diblokir setelah membelinya. (tim)