Mulai Hari ini Ponsel Black Market Diblokir Selamanya

EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerintah mulai tegas terhadap peredaran telepon seluler black market (BM) alias ilegal dan tak membayar bea masuk. Bekerja sama dengan operator seluler, mulai hari ini ponsel BM dimatikan selamanya melalui skema whitelist.

 

Setelah kebijakan pemblokiran ponsel BM diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel ilegal tidak dapat menikmati layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.

Sehingga pemilik ponsel BM atau orang yang akan membeli ponsel BM tidak akan bisa menggunakan (connect) dengan SIM Card yang dibeli. Karena perangkat tetap tidak ada koneksi layanan telekomunikasinya. Namun perangkat BM yang dibeli sebelum tanggal itu masih tetap bisa digunakan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, ponsel BM yang beredar dan aktif saat ini, tidak akan terdampak oleh aturan ini.

“Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli.” kata Merza di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Pada kesempatan ini, Merza menegaskan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah.

“HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler,” ungkapnya.

Berbeda dengan mekanisme blacklist, melalui skema whitelist, masyarakat akan lebih dulu mendapatkan informasi apakah perangkat tersebut resmi atau ilegal. Tentunya, informasi itu didapatkan setelah masyarakat mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya.

“Pola whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui lebih awal legalitas perangkat yang akan dibeli,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan bahwa ponsel Black Market (BM) yang saat ini beredar dan sudah aktif, maka perangkat tersebut dinyatakan lolos dari jeratan aturan IMEI.

Begitu juga bagi ponsel yang mana saat dicek ke database di Kementerian Perindustrian tidak terdaftar, handset ini termasuk pengecualian.

“Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif, meski tidak terdaftar di Kemenperin, tidak perlu resah,” tutur Ismail.

“Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak,” tambahnya.

Namun apabila, ponsel BM itu baru diaktifkan yang dalam hal ini disematkan SIM card setelah 18 April 2020, maka perangkat tersebut diblokir ke akses layanan telekomunikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: