MUI Non Aktifkan Zain An-Najah, Serahkan ke Proses Hukum

ilustrasi kantor mui

EDITOR.ID, Jakarta,- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 karena dugaan kasus terorisme. Lantas bagaimana sikap dan tanggapan resmi MUI?

MUI langsung memberikan keputusan dan pernyataan resmi terkait anggota Komisi Fatwa MUI tersebut.

Pertama, MUI secara tegas menyatakan penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan MUI. “Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” demikian keterangan resmi dari MUI yang dikeluarkan Rabu (17/11/2021).

Kedua MUI langsung mengambil sikap tegas menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan MUI. “MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian salah satu poin keterangan dari MUI.

Ketiga, MUI juga menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang agar diproses secara hukum. “MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme,” demikian pernyataan resminya.

Keempat, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

Keputusan itu tertuang dalam bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11/2021).

Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

“Mencermati terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Zain an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:”

Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

MUI menegaskan penangkapan Ahmad Zain An-Najah karena dugaan terorisme tidak berkaitan dengan MUI. Artinya, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi beliau dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

Melalui bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan pada Rabu (17/11/2021), Berikut pernyataan MUI selengkapnya.

  1. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
  2. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
  3. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
  4. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
  5. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: