Modus Korupsi Ala Pepen Kasih Proyek, Syaratnya Cashback “Sumbangan Masjid” Miliaran

walikota bekasi rahmat effendi saat digelandang kpk

EDITOR.ID, Jakarta,- Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang biasa dipanggil Pepen dua hari lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/22).

Menariknya, dugaan korupsi yang dimainkan menggunakan beberapa jalur proyek APBD dan jual beli jabatan. Cukup banyak juga sumber korupsi yang dimainkan Pepen.

Yang pasti modusnya cashback atas jasa pemberian proyek oleh Pepen.

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan modus ini dalam konferensi pers Kamis (6/1/22).

Berikut modus dan kronologisnya

Bermula dari penetapan APBD Perubahan 2021 Bekasi, terkait belanja modal ganti rugi tanah senilai Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi pembebasan tanah, antara lain, ada empat:

Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, Bekasi, senilai Rp 21,8 miliar. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Pepen diduga terlibat menentukan lokasi serta melakukan penunjukan langsung pihak swasta.

Firli: “Tersangka RE selaku wali kota Bekasi periode 2018?2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Ia intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud, serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.”

Pepen meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya mendapatkan ganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Dalih Pepen, memakai sebutan ?sumbangan masjid?.

Firli: “Pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan RE, yaitu JL yang menerima uang Rp 4 miliar dari LBM.”

Dilanjut: “Juga, orang kepercayaan RE yang lain, WY, menerima uang Rp 3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE.”

Jika dikalkulasi, berdasar data KPK itu, nilai ganti rugi tanah total (dari 4 item tersebut) Rp 84,4 miliar. Sedangkan permintaan suap Pepen yang terdata sudah diterima Rp 7 miliar.

Itu semacam cashback (kepada Pepen) dari uang ganti rugi tanah yang dibayar dari uang Pemkot Bekasi. Cashback inilah yang, menurut Firli, oleh Pepen diistilahkan sebagai ?sumbangan masjid?.

Tapi, istilah cashback di situ tidak tepat. Sebab, cashback adalah hadiah uang tunai (atau barang) yang diberikan suatu perusahaan kepada konsumen setelah membeli suatu produk.

Cashback legal. Sedangkan yang dilakukan Pepen itu korupsi.

Diduga, ada jalur korupsi lain lagi. Yakni, Pepen menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi. Dalihnya, pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban pejabat yang dimintai duit.

Firli: “Hasil uangnya diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang Rp 600 juta rupiah.”

Diduga, ada jalur korupsi Pepen yang lain lagi. Yakni, terkait kepengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. “RE diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA melalui MB,” tutur Firli.

Jika dugaan korupsi itu kelak terbukti secara hukum (oleh pengadilan), tampaklah perilaku korupsi yang membabi buta. Dari nilai miliar rupiah sampai Rp 30 juta.

Tapi, yang tertangkap tangan oleh KPK di rumah dinas Pepen, Rabu (5/1/22), adalah uang tunai Rp 3 miliar. Juga, bukti transfer Rp 2 miliar. Disita KPK.

Uang tersebut baru beberapa detik diserahkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin kepada Pepen.

Sebab, sebelumnya, tim KPK sudah mengintai M. Bunyamin yang masuk ke rumah dinas wali kota Bekasi dengan membawa (diduga) segepok uang. Dan, ternyata dugaan itu terbukti benar, Rp 3 miliar tunai dan Rp 2 miliar transfer.

“Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas wali kota,” ucap Firli.

Kejadian semacam itu selalu berulang. Pertanyaannya, mengapa korupsi begitu gampang?

Pejabat yang berwenang membayar ganti rugi tanah, tentu sangat tergoda minta semacam cashback. Sebab, ia merasa membayar, walau uangnya milik negara. Apalagi, biaya politik untuk jadi pejabat sangat tinggi. Cashback-nya ya begitu itu.

Data KPK sampai Oktober 2021, dari 542 kabupaten/kota, 122 pejabat korupsi. Itu setara 23 persen.

?Terbanyak Jawa Barat, 101 kasus,? kata Ketua KPK Firli Bahuri ke pers Rabu (8/9/21).

Data itu bakal ditambah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang kena OTT KPK Rabu (5/1/22). Juga belasan pejabat di jajaran Pemkot Bekasi yang ditangkap serangkaian dengan dugaan korupsi Rahmat Effendi.

Padahal, wali kota Bekasi terdahulu, Mochtar Mohammad, juga korupsi, 2011. Mochtar Mohammad ditangkap, diadili.

Lalu, divonis hukuman enam tahun penjara. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Juni 2015.

Sewaktu Mochtar Mohammad wali kota, Pepen adalah Wakil Walikota. Begitu Mochtar dihukum, Pepen menggantikannnya sebagai Plt wali kota. Sampai ia kena OTT kemarin.

Kini posisi wali kota Bekasi langsung digantikan wakilnya, Tri Adhianto.

Surat penugasan Tri sebagai Plt wali kota Bekasi diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jumat (7/1/22).

Ridwan Kamil mengunggah momen itu melalui akun Instagram-nya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: