Jakarta, EDITOR.ID – Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung.
Namun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang akan duduk di parlemen.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK Melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/6/2023) — setelah pembacaan putusan MK terkait gugatan sistem pemilu mengatakan. “Di rapat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah mengambil sikap bersama bahwa kami MK, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada,” kata Saldi Isra.
MK akan melaporkan Denny indrayana ke organisasi advokat — karena Denny mengaku mendapat bocoran informasi — bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Menurut penjelasan Saldi Isra, rencana melaporkan Denny Indrayana tersebut sedang dipersiapkan oleh MK dan berkemungkinan akan disampaikan pekan depan.
Saldi Isra lanjut menjelaskan bahwa dengan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat — maka organisasi advokat nantinya akan menilai — apakah Denny Indrayana telah melanggar etik karena membocorkan putusan MK — perihal gugatan sistem pemilu apakah proporsional tertutup atau proposional terbuka, yang pada akhirnya faktanya apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana itu tidak benar.
“Kita juga tengah berpikir untuk bersurat karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait dengan ini,” ungkap Saldi.
Saldi Isra menjelaskan alasan melaporkan Denny ke organisasi Advokat — sikap yang diambil oleh MK ini menurutnya terkait pernyataan Denny Indrayana pada, 28 Mei 2023 lalu yang dinilai oleh MK itu tidak benar dan pastinya telah merugikan MK sebagai institusi negara.
“Seolah-olah kami telah membahas itu dan bocor keluar, diketahui pihak luar,” jelas Saldi Isra.
Namun, fakta sesungguhnya menurut Saldi Isra, bahwa putusan terkait sistem pemilu 2024 baru dilakukan pada 7 Juni 2023.
“Tidak benar tanggal ketika unggahan Denny Indrayana sudah ada putusan, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni 2023,” ungkapnya.