MK Kabulkan Gugatan Pilkada: Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Putusan MK tersebut memberikan angin segar kepada Anies Baswedan dan PDIP yang merana karena nyaris gagal mengajukan Calon Gubernur Jakarta karena tidak memenuhi syarat dalam UU Pilkada yang mensyaratkan adanya dukungan parpol pemilik kursi DPRD minimal 25 persen kursi di DPRD.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: