Kasus ini terungkap pada Jumat, 4 Agustus 2023. Jasad korban ditemukan oleh keluarganya yang curiga lantaran sejak dua hari tak bisa dihubungi.
Polisi saat membekuk pelaku mengamankan barang milik korban di antaranya Macbook, iPhone, dan dompet. “Di TKP juga ada barang yang diambil pelaku berupa laptop MacBook, dompet, HP iPhone,” kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan, Jumat (4/8/2023) silam.
Mayat korban ditemukan dua hari kemudian di kamar indekos, terbungkus plastik sampah berwarna hitam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP.
“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati,” ujar AKP Nirwan. (tim)