Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memiskinkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi jadi tersangka karena diduga terlibat suap jual beli penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia mendapatkan uang Rp3 miliar dalam satu perkara yang dijembataninya atau istilahnya makelar kasus.
Kini, sekretaris Mahkamah Agung telah ditahan dalam skandal penanganan perkara di MA. Meski telah ditahan dan terancam di penjara, banyak koruptor yang tak jera atas perbuatan hinanya. Meski mereka sudah dipenjara, nanti keluarnya masih memiliki harta miliaran hasil dari perbuatannya memanfaatkan jabatan meraup uang menjual keadilan.
Oleh sebab itu KPK juga membuka peluang memiskinkan Hasbi. Yakni menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Artinya KPK bakal menyita semua harta yang dikuasai Hasbi. Diantaranya rumah, mobil, rekening di bank, aset yang disembunyikan dengan dititipkan ke pihak lain.
Pasalnya harta-harta yang dimiliki Hasbi diduga diperoleh dengan cara haram alias tak benar. Yang terungkap oleh KPK baru satu kasus suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kemungkinan sebelumnya ada suap lain walahualam.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK akan menerapkan pasal pencucian uang dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Hasbi Hasan. Hal ini bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara.
Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi. Banyak harta para koruptor yang masih tersembunyi dan tersimpan. Setelah keluar dari penjara mereka akan menggunakan harta tersebut padahal diperoleh dengan cara yang tidak benar dan merugikan negara.
“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” sambung Firli.
Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Dia diduga menerima aliran uang suap dari mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebesar Rp 3 miliar.
Hasbi Diduga Terima Rp 3 Miliar
KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Hasbi diduga menerima suap Rp 3 miliar.
“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli.