DR mengaku sudah melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih satu tahun. Alasannya, karena dia tak kunjung mendapatkan pekerjaan setelah terkena PHK.
“Pengakuannya sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan,” ungkap Mirzal.
DR dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian juga dijerat Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (dq)