Tangerang Selatan, EDITOR.ID,- Guru yang seharusnya membimbing masa depan anak-anak. Namun guru bejat ini justru merusaknya. Seorang oknum guru berinisial GM tega memperkosa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tangerang Selatan (Tangsel). Gara-gara ulah bejat guru tersebut, saat ini korban berinisial RW hamil hingga usia kandungannya berjalan 6 bulan. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tangsel.
Menurut pengakuan korban kepada orangtuanya, pelaku merupakan seorang guru di salah satu sekolah negeri berbeda di wilayah Ciputat, Tangsel. Pria itu diketahui berinisial GM dan tinggal di wilayah Gunung Sindur, Bogor, bersama istrinya.
Korban mengisahkan dirinya bertemu dengan guru yang menghamilinya terjadi pada November 2022.
Pertemuan korban dengan guru bejat tersebut terjadi dikenalkan melalui perantara seorang guru olah raga di sekolah asal RW. Mereka bertemu saat latihan renang di wilayah BSD. Kemudian antara korban dan guru tersebut saling kenal.
“Ketemunya waktu ada latihan renang. Jadi dia (GM) itu kan teman dari guru saya di sekolah,” ujar korban.
Usai perkenalan itu, GM mulai melakukan pendekatan. Hingga anehnya guru bejat tersebut tiba-tiba mengajak korban ke suatu apartemen. Di sana GM memperdayai RW dengan mengajaknya berhubungan badan.
“Dia ngakunya masih bujangan segala macem. Saya percaya aja karena merasa dia kan teman dekat dari guru saya di sekolah, nggak mungkin macam-macam. Nggak tahunya dibawa ke apartemen,” ujarnya.
Tak lama kemudian, korban mulai mengalami gejala muntah-muntah dan pusing. Karena penasaran, dia mencoba tes kehamilan dan hasilnya positif. Perasaan cemas dan takut campur aduk, hingga membuatnya berupaya menutupi kehamilan itu.
“Awalnya saya sering muntah-muntah, saya takut, terus saya coba pakai test pack dan hasilnya positif,” katanya.
Sejak meyakini dirinya hamil, korban berupaya menghubungi GM. Namun bukannya bertanggung jawab, GM justru memberikan korban uang sebesar Rp 3 juta untuk biaya aborsi. Setelah itu, GM memblokir akses kontak telepon maupun media sosial korban.
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. Galih mengatakan saat ini kasus tersebut masih diselidiki Polres Tangsel.
“Ya, benar di Polres Tangsel telah menerima Laporan Polisi kasus tersebut. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel,” kata Galih sebagaimana dilansir dari Republika.co.id, Sabtu (10/6/2023).
Galih menambahkan, laporan tersebut dibuat pada Selasa (6/6/2023). Laporan tercatat dalam Nomor: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya, tentang pengancaman aborsi pasal 364 KUHP.