Miris Dua Remaja Setubuhi Pacarnya Kakak Adik Dibawah Umur di Atap Masjid

Korban perbuatan mesum MDS di masjid itu ada dua gadis. Mirisnya korban adalah kakak beradik, masing-masing berusia 16 dan 14 tahun. MDS berbuat tidak senonoh dengan si kakak, sedang tersangka satunya dengan adiknya.

Ilustrasi

Lewat bujuk rayu, MDS melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban pada Minggu (6/8/2023), pukul 01.00 WIB. “Tersangka naik ke atap masjid bersama korban lewat tangga. Tersangka sudah mengamati sebelumnya,” ucap Gondam.

Saat itu, MDS melakukan perbuatan tak senonoh itu di lantai 4, sedangkan tersangka lain melakukannya di lantai 3.

Karena perbuatan pertama ini berjalan mulus dan tidak ketahuan warga, MDS mengulang lagi perbuatannya pada Minggu (13/8/2023). Lagi-lagi MDS naik ke lantai 4 bersama kekasihnya, sedangkan tersangka lain di lantai 3.

“Jadi TKP yang sama, jam waktu yang dipilih juga sama. Perbuatan itu juga tidak diketahui oleh warga,” papar Gondam.

Selepas kejadian, dua pasangan kekasih yang baru melakukan perbuatan mesum ini duduk di bangku dekat Lapangan Purimas.

MDS juga mengajak seorang teman laki-lakinya untuk bergabung. Namun remaja laki-laki ini tidak terlibat dan tidak tahu menahu perbuatan MDS. Keberadaan mereka akhirnya mengundang kecurigaan warga.

Kasus ini terungkap setelah warga mengamankan para pelaku pada Minggu (13/08/2023) dini hari. Warga yang baru pulang kerja melihat lima orang berada di taman sedang bermesraan.

Saat ditanya, salah satu korban mengaku baru melakukan hubungan badan di atap masjid masuk Kelurahan Panggungrejo. Warga yang geram lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Setelah diinterogasi, kedua korban mengaku baru saja disetubuhi oleh MDS dan temannya.

Warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota.

“Karena ada tindak pidana, mereka dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung,” sambung Gondam.

Hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti kondom bekas pakai. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya MDS ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita pakaian kedua korban untuk dijadikan barang bukti.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar,” pungkas AKP Gondam. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: