Pasal 98 Ayat 2 berbunyi, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Pasal 98 Ayat 3 berbunyi, “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dari penangkapan RDI, polisi mengembangkan kasus ini. Satnarkoba Polres Purwakarta kemudian menangkap pelaku lainnya yang merupakan seorang pengedar narkoba golongan I berinisial I (26).
Dari tangan tersangka I sebagai perantara, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu. Narkoba golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Contohnya, ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. RDI juga dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun.
“Jadi dalam kasus ini, tersangka berusia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkoba. Ini miris buat kita,“ kata Edwar Zulkarnaen.
Penggiat dan pengamat Gerakan Anti Narkoba Asri Hadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan anak dibawah umur.
“Kasus anak dibawah umur jadi bandar ini memperlihatkan sindikat narkoba sudah menyusup kemana-mana bahkan di kalangan anak-anak untuk dijadikan bandar atau pengedar, mereka memang memiliki jaringan yang sangat rapi dan kuat,” papar Asri Hadi yang sebelumnya banyak beraktivitas di bidang pencegahan Narkoba bekerjasama dengan BNN.
Menurut Asri Hadi, hal ini menjadi peringatan bagi aparat pencegahan Narkoba BNN untuk memantau kalangan anak-anak agar jangan sampai disusupi mafia narkoba.
Lilis Karlina Datangi Polres Pake Gamis Hitam
Anaknya yang masih duduk di bangku SMP tersangkut kasus narkoba, Lilis Karlina mendatangi Mapolres Purwakarta. Lilis Karlina menjenguk anaknya yang berusia 15 tahun di ruangan Satnarkoba Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023).
Penampilan penyanyi yang kondang dengan lagu Goyang Karawang itu serbahitam. Gaun gamis atau abaya yang dikenakan, kerudung, masker, hingga tasnya berwarna hitam. Lilis didampingi seorang lelaki berbaju batik.
Penyanyi dangdut kelahiran Subang, 5 Oktober 1974 ini terus berjalan menuju mobil dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media berkaitan dengan anaknya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.