Purwakarta, EDITOR.ID,- Sungguh miris dan memprihatinkan kasus ini. RDI, bocah yang masih bau kencur, umurnya baru 15 tahun sudah kecanduan narkoba dan bahkan jadi bandar pengedar barang haram tersebut. Dalam sehari anak dibawah umur ini punya penghasilan Rp 3 juta. Sulitnya cari pekerjaan.
RDI kemudian ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Purwakarta. Tersangka belakangan diketahui anak penyanyi dangdut kondang, Lilis Karlina (48).
Penangkapan ini cukup mengejutkan karena RDI yang masih remaja dan duduk di bangku kelas 3 SMP ternyata memiliki kaki tangan seorang tersangka lainnya yang lebih dewasa, yakni I berusia 26 tahun.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengaku miris karena tersangka peredaran obat terlarang ini adalah anak berusia 15 tahun.
RDI yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP di Purwakarta, Jawa Barat, ini justru memiliki kaki tangan seorang tersangka lainnya yang lebih dewasa.
“Awalnya kita tangkap seorang pelaku berinisial RDI yang berusia, terus terang kita miris, 15 tahun,” ujar AKBP Edwar Zulkarnaen kepada awak media di Mapolres Purwakarta, Jabar, Senin (13/3/2023).
RDI beralamat di Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta. Remaja ini merupakan anak penyanyi dangdut kondang, Lilis Karlina, yang terkenal dengan lagu Goyang Karawang.
Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Obat Farmasi Terlarang Secara Online
Menurut Edwar Zulkarnaen, RDI ditangkap karena mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar alias obat terlarang.
Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli.
Saat menangkap RDI, aparat menyita barang bukti berupa 925 butir obat daftar G jenis Hexymer, 740 butir pil jenis Tramadol HCl dan 200 butir jenis Trihexyphenidyl.
Obat daftar G (dalam Bahasa Belanda Gevaarlijk yang artinya “berbahaya“) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Tersangka, menurut Edwar Zulkarnaen, melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Bunyi Pasal 196 UU Kesehatan, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.