Miris, Bisnis Media Akan Diarahkan ke Konsep Penguasaan Modal Kaum Kapitalis

Artinya hanya pengusaha yang punya duit besar yang bisa memiliki media dan bisa mengatur manajemen dan isi media untuk kepentingan bisnis dan politiknya. Media yang dibangun para wartawan idealis yang modalnya kecil, makin ditekan dan dihimpit oleh konspirasi sejumlah pihak dengan "menjual" aturan dan ijin.

Pemilik yang mampu menggaji wartawan dengan bayaran tinggi namun si wartawan “dipaksa” membangun narasi sesuai selera pemilik media yang menggaji. Biasanya untuk kepentingan politik, hukum dan bisnis sang pemilik.

Aturan media yang terverifikasi di Dewan Pers yang menjadi syarat harus memiliki 10 wartawan sebagai sumber daya manusia, merupakan produk dari orang-orang yang mendukung Pers Kapitalis atau punya kepentingan.

“Media digital dengan dua sampai empat orang wartawan. Bisa kok, kita bisa melakukan dengan baik, serta menataati kode etik jurnalistik. Jangan dong, Pers Publisher Right ini sampai membuat mati pers berintegritas, yang punya semangat membangun bangsa ini tapi tak punya modal kuat,” ujar Ketua Umum Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) S.S Budi Rahardjo dalam keterangannya di Jakarta.

Sementara Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) Asri Hadi berharap agar aturan Publisher Right jangan sampai membuat nafas media-media “kecil” yang baik, ekositem media yang sedang berkembang, dimana mendapat iklan dengan prosedur benar dan baik, malah jadi mati suri.

Masih menurut Asri Hadi, jurnalisme berkualitas juga dilakukan oleh banyak media massa yang belum terverikasi tapi terhambat syarat Dewan Pers. Padahal media massa tersebut bukan alat kepentingan pemilik modal besar yang biasanya terafiliasi dengan partai politik.

“Tapi, dalam mencari berita, serius bekerja dengan baik dan berintegritas bukan partisan,” ujar Pemred Indonews.id ini.

Perpres ini harusnya memberi peluang dan memberi solusi, agar belanja iklan nasional terdistribusi ke setiap provinsi agar ribuan media cetak lokal dan media online bisa mendapatkan peluang besar memperoleh pemasukan besar dari belanja iklan nasional tersebut.

Yang ada sekarang ini, Kompetensi Wartawan, Verifikasi Media, dan membentuk satgas untuk menakut-nakuti media-media online yang sesungguhnya sudah berjasa menciptakan puluhan ribu tenaga kerja wartawan dan pekerja pers.

Nah, Publisher Right ini, menurut Asosiasi Media Digital dalam siaran Pers menegaskan: Siapa badan atau yang mengawasi proses kerja sama dalam Perpres? Jangan malah, seperti memotong urat nadi pers startup tapi pesanan dari media kapitalis itu.

“Ini akan menjadi penting karena akan menjadi acuan bisnis pers dan kemerdekaan pers. Jangan sampai Perpres ini malah mengkerdilkan kemerdekaan pers, dan mengurangi keadilan bisnis bermedia,” ujas S.S Budi Rahardjo, Ketua Asosiasi Media Digital, Pemred Matra dan Majalah Eksekutif yang sempat mengalami masa sulit di massa SIUPP (Surat Ijin Penerbitan Pers) diatur pemerintah. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: