Miris, Anak Tuntut Ibu Kandung ke Pengadilan Gara-Gara Rebutan Mobil

EDITOR.ID, Semarang,- Tega benar. Kasus anak menggugat ibu kandungnya kembali terjadi di Jawa Tengah (Jateng). Usai mahasiswi cantik yang mempolisikan ibu kandungnya di Demak, kini seorang pemuda menggugat orang tuanya ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

Peristiwa ini sungguh miris. Seorang anak menuntut sang ibu kandungnya sendiri yang melahirkan dirinya ke meja hijau. Penggugat bernama Alfian Prabowo (25), yang tercatat sebagai warga Salatiga.

Sementara tergugat yakni Dewi Firdauz (52), yang tinggal di Semarang Barat Kota Semarang. Ibunya diketahui telah bercerai dengan ayahnya yang juga mantan direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.

Informasi diperoleh, gugatan berkaitan dengan mobil mewah Toyota Fortuner atas nama Alfian yang dipakai Dewi. Alfian meminta ibunya segera mengembalikan mobil tersebut atau dianggap sewa. Mobil tersebut dibeli pada 2013.

“Bukan gugat ibu kandung saja, tapi dua-duanya termasuk bapaknya,” kata kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, Sabtu (23/1/2021).

Dia menjelaskan, gugatan itu merupakan strategi untuk mendamaikan kedua orang tua penggugat. Sebab, selama ini mediasi yang ditempuh untuk mendamaikan Agus dengan Dewi selalu menemui jalan buntu.

“Gugatan itu untuk memberikan ruang untuk mediasi bapak sama ibu agar bisa ketemu lagi, ya biar ada obrolan lagi akan kisruhnya perebutan harta gono-gini. Untuk mengumpulkan lagi keluarganya agar tidak ribut. Ayah dan ibu itu bercerai September 2019,” katanya.

“Setelah cerai itu awalnya enggak ada keributan yang sampai mendalam, hanya cekcok mulut masih terjadi tapi bisa bisa dimaklumi. Tiba-tiba puncaknya satu pihak mengingkari kesepakatan yang dibuat pascacerai,” katanya.

Menurutnya, pascbercerai kedua orangtua itu mengumpulkan dua anaknya untuk membuat kesepakatan. Salah satunya, pembagian harga gono-gini, termasuk membagi kepada dua anak mereka.

“Gono-gininya ini sudah dibagi, ini bagian bapaknya bagian ibunya. Ada pembagian jelas, tiba-tiba ada salah satu pihak ngumpetin sertifikat semua aset. Hingga salah satu pihak yang mengajukan gugatan gono-gini, dia itu mengklaim semua hartanya termasuk harta yang sudah menjadi kepunyaan anak yang sudah diberikan ke anak itu diklaim oleh salah satu pihak masuk dalam harta gono-gini mereka,” katanya.

“Lalu si anak ini kok sudah ada kesepakatan, sudah dibicarakan kok malah ribut lagi. Sehingga anak ini agak jengkel, muak dengan orang tuanya yang bertengkar terus, makanya dia mengajukan gugatan. Tapi sebelum diajukan gugatan itu, kedua anak sudah berusaha merukunkan orang tuanya. Sudah nasihati ayo pah mah berubah, jangan terus marah-marah,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: