EDITOR.ID, Medan,- Ketika rakyat menjerit akibat kelangkaan minyak goreng hingga memicu kenaikan harga yang mahal, ternyata oh ternyata ada yang menyembunyikan dan menimbunnya di Gudang.
Tak tanggung-tanggung terungkap penimbunan minyak goreng kemasan ini mencapai 1,1 juta kilogram. Subhanallah!
Polisi berhasil membongkar praktek mafia minyak goreng. Mereka diduga menimbun ribuan ton minyak goreng. Dan benar adanya, pelaku akhirnya terungkap menyembunyikan minyak goreng di dalam sebuah gudang salah satu produsen di Deli Serdang Sumatera Utara.
Hal inilah yang membuat minyak goreng belakangan langka dan membuat warga masyarakat cemas. Ditambah lagi fakta adanya oknum penimbun minyak goreng. Kejadiannya di Sumatera Utara.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan bahwa pihaknya menemukan 1,1 juta kg minyak goreng. Minyak goreng tersebut diduga ditimbun di dalam sebuah gudang salah satu produsen di Deli Serdang.
Edy Rahmayadi meminta pihak kepolisian memproses hukum temuan itu.
?Untuk kasus penimbunan ini, kita juga sudah proses temuan ini dengan pihak kepolisian agar diproses hukum,? kata Edy sebagaimana dikutip dari laman Suara pada Jumat, 18 Februari 2022.
Edy menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras terhadap produsen.
Ia juga telah menghimbau agar segera mendistribusikan minyak goreng itu.
Edy menegaskan kepada para produsen yang tertangkap menimbun minyak goreng itu agar tidak main-main dengan penderitaan rakyatnya.
?Intinya sama saya jangan coba-coba bermain diatas penderitaan rakyat saya, apalagi ini musim pandemi. Semua lagi susah, jadi mari sama-sama kita pakai hati kita agar tidak menzalimi rakyat,? jelasnya.
?Hari ini kita melakukan sidak lapangan dan menemukan produsen menyimpan sekitar 1,1 juta kg minyak goreng,? kata Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait.
Naslindo menyampaikan bahwa para pekerja di gudang mengaku tidak menyalurkan minyak goreng karena kebijakan manajemen. Untuk itu, ia menyerahkan dugaan penimbunan ini kepada pihak kepolisian.
?Temuan ini kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti. Ini temuan tim satgas pangan yang di dalamnya ada pihak kepolisian,? katanya.
Dirinya merasa prihatin dengan temuan itu. Pasalnya, masyarakat hingga saat ini sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Sebagaimana diketahui puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan ditemukan disimpan di beberapa gudang di Deli Serdang saat Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan saat monitoring bahan pokok penting khususnya minyak goreng di wilayah Sumatera Utara pada Jumat (18/2/2022).
Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi wahyudi mengatakan, kegiatan monitoring itu dilaksanakan sebagaimana diperintahkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Dikatakannya, dalam kegiaatan itu, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Yakni di PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, membenarkan kegiatan itu dalam rangka monitoring bahan Pokok Penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
Pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs. Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs.
Kemudian, di PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak. ?Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,? ungkapnya.
Dikatakannya, pada Senin (21/2/2022), penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. ?Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, Apakah Ada indikasi Penimbunan atau tidak, Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,? ujarnya.
John menerangkan, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
?Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi,? terangnya.
Kepada produsen minyak goreng, lanjut John, supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). ?Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,? ujarnya.
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor. Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp 14.000 per liter.
?Diimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,? ujarnya. (tim)