Sebaliknya, dana itu dialihkan ke rekening lain yang tidak diketahui oleh Bank Centris Internasional, mengindikasikan adanya praktek “bank dalam bank” di tubuh Bank Indonesia.
Dua Keputusan, Satu Kasus
Keputusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Bank Centris Internasional tidak bertanggung jawab atas utang BLBI seharusnya menjadi titik terang. Namun, di sisi lain, PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) tetap menagih utang tersebut, mengacu pada Akta No. 39 yang dibuat oleh Bank Indonesia dan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang membingungkan, di mana dua lembaga pemerintah mengeluarkan dua keputusan berbeda untuk kasus yang sama.
Manipulasi yang Sistematis
Kasus ini menjadi lebih kompleks dengan bukti bahwa dana yang seharusnya dipindahkan ke rekening Bank Centris Internasional, justru dialihkan ke rekening lain yang tidak dikenal. Ini mengindikasikan adanya perbuatan penipuan yang sangat canggih dan terencana. Bukti ini diperkuat dengan kesaksian dari pengadilan dan audit BPK yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah sampai ke Bank Centris Internasional.
Serangkaian Kemenangan Pengadilan
Meski menghadapi tekanan besar, Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma telah beberapa kali memenangkan persidangan. Beberapa keputusan penting meliputi:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Putusan No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp. 490.787.748.596,16.- tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional yang sah, melainkan diselewengkan.
Pengadilan Tinggi: Putusan yang mendukung hasil pengadilan negeri, memperkuat posisi Bank Centris Internasional dalam sengketa ini.
Mahkamah Agung: Pada 2 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan salinan keputusan yang amar putusannya memenangkan Bank Centris Internasional dengan menyatakan akte 46 dan 47 adalah sah dan berharga. Ditambah lagi, belakangan diketahui, Mahkamah Agung mengonfirmasi tidak pernah menerima berkas permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional.
Lebih lanjut, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Bank Centris Internasional juga memenangkan putusan penting:
- PTUN Jakarta: Putusan No. 428/G/2022/PTUN.JKT membatalkan SK No. 49 tentang penetapan hutang dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021.
- PT TUN Jakarta: Putusan No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta, memerintahkan pencabutan SK No. 49 dan surat paksa bayar terkait.
Kontradiksi Hukum
Meski pengadilan telah beberapa kali memenangkan Bank Centris Internasional, pemerintah melalui PUPN dan KPKNL tetap menagih utang tersebut. Ini sangat ironis. Apalagi, Mahkamah Agung sendiri juga telah menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN. Dengan demikian, berbagai tindakan penagihan dan penyitaan yang dilakukan oleh PUPN dan KPKNL menjadi tidak berdasar dan melawan hukum.
Perjuangan Andri Tedjadharma
Sebagai pemegang saham, Andri Tedjadharma terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Dia menegaskan bahwa Bank Centris Internasional tidak pernah menerima satu rupiah pun dari dana BLBI yang dituduhkan.