Hukum  

Menyoal Percepatan Pengesahan RUU PPRT

menyoal percepatan pengesahan ruu pprt

EDITOR.ID ? Jakarta, Dalam upaya memperjuangan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), Komisi Liputan RUU PPRT mengadakan audiensi dengan MKD DPR RI pada Senin (15/11/21).

?Kami sampaikan apresiasi pada MKD DPR yang menerima kami melalui wakilnya yaitu salah satu Anggota MKD Maman Imanulhaq?, kata Rahmanita Sari koordintor Komisi Liputan RUU PPRT.

Menurut Rahmanita, terlaksananya audiensi dengan MKD DPR mengindikasikan bahwa adanya kesepahaman pentingnya RUU PPRT.

?Ini menjadi sebuah perhatian dalam legislasi kita. Meskipun demikian kami menyadari bahwa proses RUU PPRT itu kapan akan dibahas di DPR masih belum ada titik terang?, tuturnya.

Rahmanita menjelaskan bahwa ia sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Maman Imanulhaq mewakili MKD DPR, bahwa perlu adanya diskusi lanjutan mengenai RUU PPRT termasuk dengan melibatkan DPR secara kelembagaan.

?Diskusi lanjutan tersebut tentunya harus benar-benar merupakan diskusi lanjutan dari puluhan diskusi yang telah dilakukan, mengingat RUU PPRT bukan menjadi penting pada waktu yang baru-baru saja. Namun butuh perjuangan 17 tahun untuk tetap mempertahankan RUU PPRT tetap berada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas)?, jelasnuya.

Dari berbagai apresiasi Rahmanita merasa kecewa, karena menurut Anggota MKD DPR RI yang menerima audiensi itu perlu adanya pengerahan diskusi-diskusi di ruang digital.

Karena menurut Anggota MKD tersebut, Baleg dan Pimpinan DPR akan lebih cepat merespon jika hal tersebut ramai di dunia maya.

?Tentunya jika urgensi dari suatu RUU dinilai dari keramaian di medsos saja ,maka kami patut menilai tidak ada kepedulian Pimpinan DPR terkait nasib RUU PPRT. Meskipun demikian kami mengapresiasi pihak MKD DPR karena berani jujur atas kondisi tersebut?, bebernya.

Rahmanita juga menyadari dalam proses legislasi di DPR terdapat aspek politis yang menyebabkan suatu RUU meskipun sudah masuk dalam Prolegnas masih ada potensi digeser jika dianggap kalah urgensinya dengan RUU yang lainnya.

?Namun jika dilihat urgensi RUU PPRT sudah pada tahap sangat urgen karena sejauh sepemahaman kami belum ada payung hukum yang memadai bagi PRT, dimana dalam profesi itu banyak kaum rentan seperti anak-anak dan perempuan?, ungkapnya.

Menurut Rahmanita, jika dinilai RUU PPRT ini tidak mendapat dukungan dari kekuatan-kekuatan politik di parlemen, tentu saja dirinya tidak sependapat dengan hal tersebut.

?Sejauh komunikasi yang kami lakukan dan pihak lain yang sepemikiran, mayoritas kekuatan politik di DPR menganggap RUU PPRT ini sangat penting untuk disahkan menjadi Undang-Undang?, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: