EDITOR.ID, PEMALANG – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan penyelesaian konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kencana Sikasur di Desa Sodong Basari, Pemalanag, Jawa Tengah.
Dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ini difokuskan untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Pemalang.
Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama mendengarkan laporan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Gusmanto.
Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, masa berlaku HGU yang dimiliki perusahaan tersebut telah habis sejak 2017 lalu.
Saat itu, perselisihan terjadi antara dua kelompok masyarakat yang menginginkan tanah tersebut diredistribusi, yaitu Kelompok Tani Bakti Mandiri sebagai penggarap lahan dan masyarakat desa.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan tanah yang dikelola oleh PT Kencana Sikasur itu sudah telantar, dan kita berhak untuk mencabut usaha atau HGU-nya, dan tanah itu menjadi tanah negara.
“Sesuai dengan apa yang saat ini sudah kita laksanakan dalam Reforma Agraria, maka 20 persen tentu akan kita redistribusi ke masyarakat. Namun, pada permasalahan ini akan kita redistribusi kepada masyarakat, terutama pada dua kelompok yang saat ini sudah berselisih,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keternagan rilis, Jumat (24/6)
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Hadi Tjahjanto akan mengumpulkan kedua belah pihak dan meminta data petani untuk dilakukan validasi data serta verifikasi, sesuai dengan persyaratan subjek Reforma Agraria yang berlaku. Hal ini bertujuan menutup kemungkinan terjadinya tumpang tindih dalam redistribusi lahan.
“Masing-masing individu ini akan dibagi dengan adil. Saya kira ini akan menjadi suatu keputusan yang tepat untuk kedua pihak ini,” terangnya.
Lanjitnya ia mengatajan tanah negara ini akan kita redistribusi kepada masyarakat sesuai dengan semangat Reforma Agraria.
“Bahwa Reforma Agraria akan memberikan tanah yang bersertipikat dan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat penerima manfaat tadi bisa melaksanakan hidupnya secara ekonomi dengan baik,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Mareskal (Purn) Hadi Tjahjanto bergerak menuju lokasi tersebut guna mendengar aspirasi masyarakat dan berdialog secara langsung dengan kedua belah pihak.
Ia ingin memastikan bahwa petani tidak akan kehilangan lahan garapan, sehingga dapat menjamin keberlangsungan hidupnya.
“Kita semua sudah memilih jalan terbaik untuk masyarakat. Oleh sebab itu, ini masih dalam kalkulasi hukum, jadi masyarakat harap bersabar. Mudah-mudahan segera mendapatkan apa yang menjadi harapan masyarkat sekitar, bisa melaksanakan aktivitas di tanah ini dengan damai dan tetap menjaga silaturahmi dengan tetangga kita,” tutur Hadi Tjahjanto