EDITOR.ID,Semarang -Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, untuk menyelesaikan reforma agraria dibutuhkan sinergi dari empat pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan Kejaksaan. Selain itu juga dibutuhkan pilar kelima yaitu keterlibatan masyarakat agar lebih mudah mencari target reforma agraria yang harus diselesaikan.
“Dengan lima pilar kita bisa mengintegrasikan redistribusi dan pemberdayaan masyarakat dan menyelesaikan konflik dan sengketa agraria. Kuncinya adalah komunikasi. Kita butuh lahan atau tahan yang banyak dan luas untuk kesejahteraan rakyat. Setiap redistribusi, subjek harus terverifikasi dan sebisa mungkin komunal untuk menghindari permainan bandar. Verifikasi subjek itu ada di pemerintah daerah,” katanya dalam Rakor Penyelenggaraan reforma agraria provinsi Jateng di Hotel PO Semarang, Rabo (28/9/2022).
Sementara Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Pelaksana GTRA Jateng, Dwi Purnama, mengatakan target nasional untuk PTSL adalah 126 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah sendiri ada 21 juta bidang. Sampai saat ini setelah ada program PTSL yang yang sudah terdaftar sekitar 15 juta bidang, masih kurang sekitar 6 juta bidang yang harus diselesaikan secepatnya. Untuk redistribusi tanah sudah ada 19 ribu bidang dengan luas terbanyak di Kabupaten Semarang sekitar 141 hektar.
“Pekerjaan rumah Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jateng untuk penanganan sengketa konflik agraria ada 11 permasalahan utama dan harus segera diselesaikan. Di antara sebelas permasalahan itu ada tanah negara eks HGU di Desa Sikasur yang masuk lokasi prioritas 1. Lalu ada tanah agraris di Batang sekitar 300 hektar yang diharapkan segera selesai agar bisa di-redistribusi kepada masyarakat karena tanahnya subur,” ujarnya
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta, Bupati dan walikota untuk secepatnya menginventarisasi persoalan terkait reforma agraria, termasuk berbagai sengketa tanah yang ada di daerahnya. Inventarisasi itu diperlukan agar semua persoalan pertanahan dapat segera diselesaikan.
“Kita minta agar di setiap kabupaten/kota segera melakukan list persoalan yang ada di sana. Maka untuk kepentingan pembangunan, redistribusi tanah, investasi dan seterusnya sehingga itu bisa menjadi target penyelesaian yang akan dibantu oleh kantor pertanahan,” kata Ganjar.
Ganjar menjelaskan di tingkat provinsi ada sebelas isu utama yang musti diselesaikan sedangkan isu utama di tiap kabupaten/kota pasti berbeda. Jumlah itu tentu yang paling mengetahui adalah bupati dan walikota sehingga pendataan dan identifikasi sejak dini perlu dilakukan agar penyelesaian bisa diselesaikan bersama.