Mensos Idrus Marham Mundur dari Jabatan Menteri

EDITOR.ID, Jakarta,- Beberapa jam setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham akhirnya secara gentleman meletakkan jabatannya. Politikus Golkar yang baru sekitar tujuh bulan menduduki jabatan Mensos itu mengundurkan diri karena kasus hukum yang membelitnya.

Idrus telah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (24/8/2018).

Mantan sekretaris jenderal Golkar itu mengaku telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya penetapan namanya sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus menerima SPDP itu pada Kamis (23/8/2018) sore. “Kemarin sudah diberi SPDP. Yang namanya penyidikan, kan statusnya sudah tersangka,’’ ujarnya.

Oleh karena itu Idrus merasa perlu melaporkan hal itu secepatnya kepada Presiden Jokowi. Namun, dia tak memerinci pasal yang digunakan KPK untuk menjeratnya.

“Itu hak KPK. Itu kewenangan KPK. Itu tidak etis kalau saya jelaskan,’’ jelasnya.

Meski demikia Idrus meyakini KPK pasti punya alasan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka. Dia juga tak mau mengumbar spekulasi karena akan menghadapi proses hukum hingga pengadilan.

“Hormati KPK. Mari kita ikuti logika KPK. KPK tidak mungkin mengambil langkah kalau tak ada alasan hukum,’’ tegasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: