Mengenang Munir, Membumikan Keberanian Advokat!

Kiprahnya dalam penegakan HAM menjadi pembelajaran penting bagi advokat. Sejatinya tugas advokat adalah memastikan terselenggaranya peradilan yang fair dan independen demi tegaknya hukum, kebenaran dan HAM.

“Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.” (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat).

Oleh karenanya dibutuhkan keberanian dari seorang advokat dalam melakukan pembelaan terhadap klien. Tanpa keberanian dan integritas dari seorang advokat, penegakan hukum yang fair dan independen tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena akan dikalahkan oleh “mafia hukum.”

Advokat Pembela HAM

Seorang advokat harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang nilai-nilai HAM. Sebagaimana tugas dan fungsinya advokat tiada lain adalah membela HAM, sehingga seorang advokat harus memiliki kompetensi yang mumpuni sebelum melakukan pendampingan dan menghormati keragaman serta kemajemukan yang merupakan khazanah dan budaya bangsa.

Prinsip hidup bersama dalam keragaman, pluralisme dan toleransi sebagai modalitas persatuan bangsa Indonesia juga ditegaskan dalam tindakan dan perilaku seorang advokat yang tidak boleh menerapkan sikap diskriminasi dalam menjalankan tugas profesinya.

“Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.” (Pasal 18 ayat 1 UU Advokat).

Nilai-nilai universalitas inilah yang telah Munir terapkan ketika melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat yang terpinggirkan.

Jauh sebelum UU Advokat ada, Munir telah memberikan pembelajaran penting bagi advokat dalam melakukan pembelaan terhadap siapa pun yang mengalami ketidakadilan. Tanpa mengenal jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras dan atau latar belakang sosial dan budaya.

Pesan Munir lainnya yang paling penting adalah “kita harus lebih takut pada rasa takut itu sendiri, karena rasa takut akan menghilangkan akal sehat & kecerdasan kita.”

Kasus pembunuhan Munir masih misteri, aktor intelektualnya hingga kini masih belum terungkap. Meskipun Munir telah tiada, namun pemikiran-pemikiran Munir tidak akan pernah tiada. Dan akan selalu menjadi spirit bagi advokat untuk terus membela tegaknya hukum, HAM dan demokrasi di negeri kita tercinta tempat di mana kita berpijak bersama! (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: