Jakarta, EDITOR.ID,- Meski turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman ringan kepada Richard Eliezer atau Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh jaraknya dari tuntutan jaksa yang meminta Richard dihukum 12 tahun.
Kenapa bisa terjadi?
Karena Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa mengabulkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Richard Eliezer telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua yang tadinya penuh rekayasa dan nyaris tak terungkap, akhirnya terbongkar. Eliezer berani mengambil resiko untuk berkata jujur bahwa ia diperintahkan menembak Brigadir Yoshua dan pembunuhan tersebut diotaki mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini kemudian mengabulkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Penghargaan dari majelis hakim memberikan status justice collaborator berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Dalam pertimbangan amar putusannya, hakim menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meski langkahnya itu sangat berisiko.
Anggota Majelis Hakim Alimin saat membacakan putusan menyatakan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ujar anggota majelis hakim Alimin saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lebih jauh Hakim menyatakan perkara kematian Yosua sempat gelap gulita. Bahkan, kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini.
Namun, berkat peran dan jasa besar Richard yang bersedia berkata jujur apa adanya dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi mampu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan tersebut.
Richard lah yang membongkar dan membeberkan bahwa Yosua bukan tewas akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.
Bahwa narasi tembak menembak antara Richard dan Yosua yang beredar pada awal terungkapnya kasus ini merupakan skenario Ferdy Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara.
Menurut majelis hakim, Richard telah menyadari bahwa perbuatannya sangat jahat. Dia pun mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.