EDITOR.ID, Jakarta, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membahas hasil pemeriksaan terhadap Bupati Jember, Faida. Faida diduga menyalahgunakan wewenang karena melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember usai kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Sampai sore kemarin masih berlangsung rapat pembahasan hasil pemeriksaan dengan Tim Gabungan Provinsi dan Kemendagri serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Benni mengatakan, Kemendagri selanjutnya akan mengadakan pembahasan akhir bersama pejabat terkait lainnya. Pembahasan akhir bertujuan untuk menyiapkan rekomendasi pertimbangan bagi Mendagri Tito Karnavian dalam mengambil keputusan.
“Selanjutnya akan diadakan pembahasan akhir bersama pejabat terkait lainnya untuk menyiapkan rekomendasi pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam mengambil keputusan,” kata Benni.
“Sampai saat ini, belum ada keputusan, masih dalam pembahasan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember setelah kalah dalam pilkada dan menjelang berakhirnya masa jabatan. Salah satunya, Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dulu.
Beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan (nonjob).
Berdasarkan aturan, pejabat yang dibebastugaskan adalah jika dia kedapatan melakukan pelanggaran berat, tapi para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.
Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera sebagimana dilansir Republika menilai, tindakan Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan. (Tim)