EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Konghucu senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) yang dapat mencegah naiknya kasus COVID-19.
Yaqut mengingatkan perayaan Imlek dibarengi dengan terjadinya lonjakan kasus Omicron saat ini.
“Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron, saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Yaqut meminta agar Imlek dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar dengan tidak pergi keluar kota karena situasi pandemi COVID-19 saat ini dinilai masih membahayakan, apalagi dengan adanya kenaikan kasus akibat Omicron.
Imlek, Menag, Prokes
Guna menjaga protokol kesehatan tetap berjalan dengan baik, Menag Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022 tentang panduan pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
Yaqut meminta semua pihak untuk benar-benar menerapkan anjuran dalam SE karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Konghucu dan masyarakat luas.
Dalam aturan itu, Imlek dapat dilaksanakan di semua kelenteng, miao, litang ataupun xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas yakni dengan kapasitas maksimal 10 persen sesuai dengan level PPKM di suatu daerah dari kapasitas tempat perayaan.
Bagi pihak penyelenggara, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di lingkungan setempat, pemerintah daerah serta pihak keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi juga menyiapkan tenaga kesehatan yang mengawasi protokol kesehatan selama acara berlangsung.
Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap penyelenggaraan hari besar keagamaan guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman serta terlindung dari COVID-19.
“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan ini di berbagai kondisi, termasuk saat merayakan Imlek,” tegas Yaqut.
Yaqut meminta prokes ketat harus tetap dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
Berdasarkan SE No 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.
Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi COVID saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
Selain itu kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas COVID di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan. (tim)