Semarang, Jateng, EDITOR.ID,- Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Polrestabes Semarang ditahan. Hal ini usai kedua oknum polisi tersebut kedapatan memeras pasangan muda mudi Rp 2,5 juta. Kedua sejoli itu sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
Peristiwa pemalakan itu terjadi sekira pukul 21.00 WIB pada Jumat (31/1/2025). Piket fungsi Polsek Semarang Utara mendapat laporan adanya kejadian pemerasan di Jalan Telaga Mas. Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kerumunan massa yang mengepung mobil warna merah sudah terjadi.
Kejadian pemerasan itu bermula saat korban bersama pacarnya memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa Semarang Barat.
Mereka kemudian didatangi mobil merah dan turun 3 orang selanjutnya menanyakan sedang apa. Korban pria disuruh masuk mobil merah milik pelaku, dan kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 2,5 juta.
Selanjutnya korban dan pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara. Setelah mengambil uang sebesar Rp 2,5 juta, uang itu ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.
Namun, saat itu pacar korban berteriak-teriak sehingga massa datang. Karena massa datang cukup banyak akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp 1.000.000.
Oknum polisi sempat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang.
Kesaksian Warga
Aksi pemerasan itu dibenarkan Ergo warga setempat. Dirinya melihat korban wanita itu sedang berada di Indomaret.
Korban wanita itu teriak-teriak minta tolong katanya dipalak polisi. “Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter.”
“Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong,” ujarnya sebagaimana dilansir dari tribunjateng.com, Sabtu (1/2/2025).
Akan Diproses Hukum Bahkan Diancam Pidana
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi buka suara soal anggotanya yang memeras sejoli Rp 2,5 juta saat nongkrong di Semarang. Kapolrestebas menegaskan dan berjanji bakal memproses pidana kedua anggotanya tersebut.
Dua anggotanya yakni Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
“Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).
Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.