EDITOR.ID, Jakarta,- Hingga kini ribuan karyawan swasta bergaji dibawah Rp 5 juta sedang berharap-harap menunggu “transferan” bantuan tambahan gaji dari Presiden Joko Widodo sebesar Rp 600 ribu perbulan. Kiriman uang dari pemerintah ini diberikan kepada karyawan karena dampak Covid-19.
Namun syaratnya : karyawan swasta yang mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah adalah mereka yang telah didaftarkan secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya akan cair bulan Agustus ini. Namun ditunggu-tunggu kok belum ada?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menargetkan subsidi upah bagi pekerja/ buruh dapat mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020. Namun, sebelum dicairkan, pihaknya harus melalui beberapa tahapan termasuk verifikasi data penerima.
“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Menurut Menaker Ida, hingga kini Kemnaker belum mentransfer dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami check list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Ida.
Ia juga mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.
Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, ia mengingatkan supaya segera menyerahkan. Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.