Masyarakat Harus Cerdas Gunakan Hak Pilihnya Pada Pilkada Serentak 2020

EDITOR.ID – Tulungagung, Guna menyukseskan pemilihan kepala daerah pada 2020, diharapkan masyarakat cerdas dalam menggunakan hak pilihnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun SH M Hum, saat talhshow di radio Perkasa Tulungagung, mengatakan, ada beberapa tantangan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan lebih ketat di tengah masa pandemi Covid-19 ini dimana masyarakat yang terdampak menyebabkan perekonomian menjadi goyah. Hal ini dimungkinkan adanya pelanggaran oleh calon pasangan dengan memanfaatkan situasi tersebut.

Dicontohkannya, dengan pemanfaatan jabatan. Misalnya ada fasilitas terkait bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak covid, tetapi yang terjadi dimanfaatan untuk menguntungkan dari calon tersebut. “Dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, padahal bantuan tersebut adalah anggaran dari negara yang memang diperuntukkan masyarakat yang terdampak covid,” katanya.

Tantangan berikutnya adalah adanya pelanggaran money politic. Money politic bukan hanya memberikan uang, memberikan janji atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Tetapi dalam bentuk proyek-proyek lain, misalnya ongkos yang dipakai saat kampanye oleh calon, sehingga calon tersebut melakukan kerjasama proyek, sehingga ada janji-janji yang dilakukan hal ini adalah suatu perilaku korup, ini yang perlu diwaspadai.

Lebih lanjut dikatakannya, tantangan selanjutnya adalah partisipasi masyarakat ini apakah menurun itu tergantung dari pihak penyelenggara itu sendiri. Memberikan semacam kenyamanan termasuk sistem jaminan kesehatan termasuk mempermudah juga memberikan sosialisasi adanya covid ini.

Pengawasan berikutnya adalah terkait anggaran, dengan adanya pandemi covid ini setidaknya berkorelasi pada pendanaan alat pelindung diri, baik bagi petugas di lapangan yang menjadi fokus pengawasan maupun pada pemilih. Dengan adanya pengadaan masker, handsanitizer, sabun cuci, face shield, maupun alat APD lainnya.

Sebagai pembengkakan anggaran ini menjadi suatu perhatian, kemudian adanya partisipasi dari masyarakat. Dari peraturan perundang-undangan juga telah disebutkan, ada prioritas untuk memprioritaskan protokol kesehatan, apabila protokol kesehatan itu dimaksimalkan setidaknya pemilih merasa nyaman ketika melaksanakan hak pilihnya.

“Karena Bawaslu mengawasi pencegahan atau menemukan jika ada pelanggaran pelanggaran atau sengketa, maka yang menjadi fokus dalam pelaksanaan pemilihan dalam masa covid. Apabila hal ini tidak diperhatikan teman teman di dalam pelaksanaan baik itu KPPS, TPS, maupun KPU, ini nanti bisa membahayakan bagi penyelenggara itu sendiri maupun pemilih,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: