editor.id, Batang – Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Limpung, Polsek Limpung Polres Batang Polda Jateng bersama Koramil 02 Limpung, Koramil 13 Banyuputih, Kecamatan dan Puskesmas Limpung, Damkar, Saka Bhayangkara, serta dari ormas seperti Banser dan Kokam melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid-19 kepada warga, yang melintasi di Jalan Raya Limpung – Banyuputih, Desa Sempu Kecamatan Limpung. Kamis (19/11/2020).
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut, personel gabungan Polsek Limpung, Koramil, Kecamatan, Puskesmas, Saka Bhayangkara, Banser dan Kokam menghentikan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu disiplin pemakaian masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Petugas gabungan TNI-Polri, Kecamatan Puskesmas,Saka Bhayangkara dibantu Banser dan Kokam mengintensifkan pada penindakan tegas namun humanis kepada warga serta penyampaian implementasi Instruksi Presiden Nomor : 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Batang Nomor 55 tahun 2020.
“ Razia wajib pakai masker ini guna mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan ,†jelas Kapolsek Limpung AKP Yorisa Prabowo yang memimpin kegiatan tersebut bersama Danramil Noor Rofiq dan Camat Limpung Dwi Riyanto
Petugas juga memberikan teguran dan sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker dengan hormat bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun push up.
tujuan razia adalah memberi efek jera agar warga selalu disiplin mengenakan masker, di tengah pandemi Covid-19.
“ Ingat selalu 4 M yaitu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta menghindari kerumunan, agar mencegah penyebaran covid 19 “ pungkas Kapolsek Limpung.