EDITOR.ID, Bekasi – Penerapan PPKM Darurat diberlakukan di pulau Jawa- Bali tanggal 3-20 Juli mendatang.
Penerapan ini juga berlaku dilingkungan RT di Kabupaten Bekasi, guna menekan laju penyebaran virus covid-19.
Anggota DPRD Jabar Irpan Haeroni, menilai penerapan PPKM Darurat di lingkungan RT, harus sesuai aturan pemerintah pusat.
“Di Bekasi penerapan PPKM Darurat berlaku ditingkat RT, hal ini guna mencegah penyebaran virus covid-19, karena saat ini peningkatan terus terjadi,” papar Irpan, Sabtu, 10 Juli 2021.
Irpan berharap, aturan pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat bisa menekan laju penyebaran Covid-19.
“Langkah pemerintah pusat ini harus kita dukung, dimana masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah dulu,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat wajib menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan saat beraktifitas.
“Ini yang terpenting, harus pakai makser dan terapkan protokol kesehatan,” paparnya.
(Advertorial Adikarya Parlemen DPRD Jabar)