Tulungagung, EDITOR.ID,- Kasus menghebohkan dan viral menggelayuti Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Tiga sales promotion girl (SPG) motor di sebuah dealer di Kabupaten Tulungagung terpaksa harus melayani berhubungan intim dengan manajernya. Mereka terpaksa mau digituin jika ingin gaji mereka lancar dan bonus mereka cair.
Kasus asusila ini menggegerkan warga Kabupaten Tulungagung.
Ketiga gadis muda itu sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).
Ketiganya berhubungan intim bergilir dengan manajernya yang berinisial BTC (26) yang merupakan warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan oleh Polres Tulungagung pada Kamis (21/4/2022) kemarin.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka langsung kami tahan,” terang Agung Tri Radityo, Senin (25/4/2022) sebagaimana dilansir dari Tribun Cirebon.
Selama proses hukum di kepolisian, pelaku bernama Bagus sempat tidak ditahan.
Namun saat pelimpahan tahap dua, Bagus ditahan kejaksaan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Kejari Tulungagung menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan.
“Kami masih melengkapi berkasnya agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Agung Tri Radityo.
Ada tiga korban yang melaporkan Bagus ke polisi, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).
Ketiganya adalah staf pemasaran yang ada di bawah tersangka.
Dalam modusnya, BTC mengancam ketiganya akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya. Seperti gaji yang dipersulit dan bonus yang tidak diberikan.
“Pencabulan ketiganya terjadi di rentang waktu berbeda, dari tahun 2019 hingga 2021,” papar Agung Tri Radityo.
Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.
Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Sedangkan Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
“Dua korban ini sudah keluar dari tempatnya bekerja. Sementara satu korban masih bertahan,” ungkap Agung.
Jaksa menjerat Bagus dengan pasal 294 ayat (2) KUHPidana tentang pencabulan terhadap bawahan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Jaksa juga menggunakan pasal 285 KUHPidana tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (tim)