EDITOR.ID, Pati – Dua tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke di Desa Margorejo Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, terkena sanksi tegas tim operasi yustisi PPKM Level III Kabupaten Pati, Senin dinihari (9/8/2021).
Tempat hiburan malam Kafe dan Karaoke yang terjaring operasi yustisi PPKM Level III itu, yaitu Natalia dan Mars.
Padahal dalam aturan itu masih dilarang dibuka, sehingga para pemiliknya dan pemandu karaoke digelandang ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan petugas.
” Karena Tim operasi itu mendapati kedua tempat hiburan tersebut melanggar aturan dan nekad buka meski ada larangan selama penerapan PPKM ,” ungkap Kapolres Pati AKBP Christian Tobing diwakili Kasat Sabhara AKP Daffid Paradhi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Daffid, karena kedua tempat hiburan itu melanggar ketentuaan PPKM level III, meski Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati telah melakukan pemutusan arus listrik.
?Ada 26 orang yang terjaring operasi yustisi ini, 21 orang di Kafe dan Karaoke Natalia, serta 5 orang di Kafe dan Karaoke Mars,? katanya.
Mereka yang terjaring selanjutnya, lanjut AKP Daffid Paradhi, dibawa ke Satsamapta, selanjutnya dilakukan penegakan sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Pati, serta dilakukan rapid swab antigen.
?Pada operasi yustisi itu, tim memberikan sanksi denda kepada 28 orang. Masing-masing terhadap dua pengusaha, 8 karyawan LC, dan 14 pengunjung. Besaran denda untuk pengusaha masing-masing Rp 1 juta, serta seratus ribu rupiah kepada karyawan dan pengunjung. Dengan total denda Rp 4,8 juta,? jelasnya.
Selain melakukan penegakan peraturan bupati telah mengamankan sepeda motor, karena tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 13 unit dan miras berbagai merk sebanyak 56 botol.(tim)