Danpuspom mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
Dia mengatakan, saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” kata dia.
“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Agung.
KPK: Alat Bukti Cukup Pejabat Basarnas Terima Uang Suap
Sebagaimana diketahui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, Henri diduga mendapat fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Dia mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar.
Henri menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando atau dako.
Rinciannya, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan duit sebesar Rp 999,7 juta di parkiran salah satu bank di Cilangkap. Sedangkan dari Roni menyerahkan Rp 4,1 miliar dari aplikasi setoran bank.
“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR, dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” ungkap Alex, Rabu (26/7/2023).
Uang suap itu diserahkan kepada Henri melalui orang kepercayaannya, yakni Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK dan Puspom TNI pun masih akan mendalami dugaan adanya pemberi suap lainnya.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang dari pihak swasta dan dua orang merupakan oknum anggota TNI aktif.
Berikut para tersangka kasus suap miliaran di Basarnas
Pejabat Penerima Suap :
1. Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi – Kepala Basarnas (Kabasarnas)
2. Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto (ABC) – Korsmin Kabasarnas
Pemberi Suap
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG);
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR);
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kabasarnas diduga menerima aliran suap hingga Rp 88,3 miliar. (tim)