Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi Rp17 Miliar, Aliran Investasinya Diusut

KPK juga mencegah Ma'ruf Cahyono untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan itu dilakukan setelah Ma'ruf Cahyono menyandang status sebagai tersangka

Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Nilai korupsinya mencapai Rp 17 miliar. Ma’ruf diduga menerima setoran dari para vendor agar bisa memenangkan tender pengadaan barang di MPR.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo sebagaimana dilansir dari ANTARA di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ma’ruf Cahyono merupakan tersangka satu-satunya dalam kasus tersebut atau bukan.

KPK juga mencegah Ma’ruf Cahyono untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan itu dilakukan setelah Ma’ruf Cahyono menyandang status sebagai tersangka.

“Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ungkap Budi Prasetyo.

Pencekalan ke luar negeri itu dimintakan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) sejak 10 Juni 2025.

Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR. Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik KPK memanggil dua orang pihak swasta, yakni Andi Wirawan dan Jonathan Hartono, pada Rabu (2/7) kemarin.

KPK Usut Investasi yang Dilakukan Ma’ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut diusut oleh penyidik saat memeriksa seorang swasta bernama Jonathan Hartono sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada Rabu (2/7/2025). KPK menggali pengetahuan Jonathan Hartono terkait dugaan investasi yang dilakukan oleh tersangka Ma’ruf Cahyono.

“Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Budi.

Untuk saksi lainnya, yakni seorang swasta bernama Andi Wirawan, Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Meski Ma’ruf Cahyono telah menyandang status sebagai tersangka, KPK belum menahan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. KPK dalam hal ini masih memproses penyidikan dalam merampungkan kasus hukum tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025. (tim)

Leave a Reply