Mereka diduga terlibat korupsi penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang dari lahan konsesi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konut, Sultra.
Selain Ridwan Djamaluddin, Kejagung menjerat seorang Sub Kontraktor berinisial HJ selaku Keduanya langsung ditahan.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” melansir dari Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023).
Ridwan Djamaluddin Jadi Tersangka Karena Ini
Keterangan dari Ade Hermawan menyebut Ridwan Djamaluddin berperan memimpin rapat terbatas, membahas penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan — saat dirinya menjabat selaku Dirjen Minerba pada 14 Desember 2021.
“Akibat penyederhanaan tersebut, maka PT KKP yang tidak lagi memiliki deposit nikel di wilayah IUPnya mendapatkan kouta pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 Juta Metrik Ton. Demikian juga beberapa perusahaan lainnya di Blok Mandiodo,” beber Ade Hermawan.
Dan yang membuat Ridwan Djamaluddin dijadikan tersangka, karena RKAB malah dijual oleh PT KKP kepada perusahaan lainnya — kepada PT Lawu Agung Mining, untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milih PT Antam seluas 152 hektar. Sementara itu Ade juga mengungkap peran tersangka lainnya, HJ.
HJ bersaksi — selaku sub kontraktor memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa lainnya tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka Ridwan Djamaluddin, berdasarkan hasil rapat 14 Desember itu.
Dengan penetapan dua orang tersebut, kini jumlah tersangka kasus ore nikel genap menjadi 10 orang. yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.***