Jakarta, Babel, Sultra, EDITOR.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, selain Ridwan Djamaluddin (RJ), pihaknya juga menetapkan Sub-Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM, berinisial HJ sebagai tersangka.
Penetapan Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai tersangka kasus ini, terkait jabatannya yang memberikan kebijakan penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.
Dengan ditetapkannya RJ dan HJ, daftar tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo menjadi 10 orang. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,7 triliun.
Sebenarnya Kejagung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari Rabu (9/8/2023).
Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ).
Masyarakat Babel kaget Ridwan Djamaluddin dijadikan tersangka oleh Kejagung RI
Yang bersangkutan sekaligus juga mantan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ridwan Djamaluddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (9/8/2023) sore.
Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cukup kaget saat mendengar kabar Ridwan Djamaluddin ditahan oleh Kejagung RI nampak mengenakan rompi warna merah pink dengan tangan terborgol.
Ridwan Djamaluddin selama 10 bulan ia menjabat sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak tanggal 12 Mei 2022 hingga berakhir Maret 2023.
Ridwan dilantik sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, menggantikan posisi gubernur definitif Erzaldi Rosman yang telah berakhir masa jabatannya. Tak cuma Ridwan, Kejagung RI juga menahan Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ.
Ridwan Djamaluddin juga dikenal sebagai putra asli Kepulauan Bangka Belitung, kelahiran Mentok, Kabupaten Bangka Barat yang memiliki karir cemerlang di pemerintahan pusat hingga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Sayangnya Ridwan Djamaluddin kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Mandiodo, IUP PT Antam.
Selain Ridwan Djamaluddin, kasus dugaan korupsi itu juga menjerat Direktur PT Kabaena Kromit Pratama inisial AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GI dan Manager PT Antam inisial HA.