Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bersama sang istri. KPK juga menyita mobil mewah milik Eko Darmanto usai menggeledah rumahnya.
Pencegahan selama enam bulan hingga Maret 2024 itu dilayangkan ke Direktorat Imigrasi Kemenkumham.
Dari informasi yang dihimpun, tiga orang lainnya juga dicegah, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
“Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
Pencegahan terhadap empat orang itu bisa diperpanjang untuk waktu yang sama.
“Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta,” ungkap Ali.
Ali mengimbau para pihak tersebut selalu kooperatif jika dipanggil KPK. “Bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik,” tandas dia.
KPK Sita Mobil Mewah
KPK juga menyita mobil mewah dari operasi penggeledahan di rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan sang istri yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok beberapa waktu lalu. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Eko.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan itu diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. “Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” ujar Ali.
KPK menerangkan pihaknya akan menganalisis barang sitaan tersebut untuk kelengkapan berkas perkara Eko.
Eko Darmanto dikabarkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya kepada publik.
Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Maret 2024.