Mantan Panitera PN Jakut Tagih Janji DPR Terkait Kasusnya

Meski demikian, menurut bapak dua anak ini, keadilan itu memang sangat sulit bisa dia dapatkan. Sehingga berbarengan dengan pengajuan PK itu dia pun melayangkan surat pengaduan kepada DPR RI. Dan surat yang dia layangkan kepada DPR RI tertanggal 23 Mei 2019 mendapatkan balasan tanggal 19 September 2019. Dalam surat balasan itu dijelaskan bahwa pengaduannya telah diterima dan telah diserahkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Karenanya, ungkap Rohadi, dia sangat berharap agar DPR dapat mendorong dibukanya kasus ini secara terang benderang.

Apalagi Rohadi telah mendapatkan jaminan dari Wakil Ketua MPR Arsul Sani, ketika bicara dengan kuasa hukum Rohadi dari Yanto Irianto SH & Partners, yang menemuinya secara khusus beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Arsul Sani menjanjikan akan ikut mendorong DPR untuk memperhatikan kasus ini. Agar persoalan keadilan hukum yang dialami Rohadi ini dapat diatasi dan tidak menimpa Rohadi-Rohadi lain sesudah ini.

“Karena itu, sekarang saya menagih janji anggota dewan yang terhormat, agar mereka memperhatikan kasus saya ini dan mendorong Komisi III DPR RI untuk membahasnya,” ujar Rohadi.

Rohadi mengatakan, dia sangat berharap DPR RI, khususnya Komisi III, segera memanggilnya untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini secara terang benderang. Apalagi mengingat putusan PK dari majelis hakim di MA juga belum jelas hitam putihnya sampai sekarang.

“Kalau berkas perkara PK itu dibiarkan mangkrak di PN Jakarta Pusat, tentu itu merupakan tindakan penganiayaan terhadap dirinya sebagai terpidana yang tidak mendapatkan hukuman secara adil,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: