Mantan Panitera PN Jakut Tagih Janji DPR Terkait Kasusnya

EDITOR.ID, Bandung – Memasuki tahun keempat sebagai penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, terpidana kasus suap pedangdut Saipul Jamil, Rohadi, kembali menagih janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sebagaimana sempat ramai diberitakan di sejumlah media tahun lalu, Rohadi dijanjikan bahwa DPR RI akan ikut mendorong agar kasus ketidakadilan hukum yang dihadapinya diselesaikan.

Rohadi menjelaskan, sebagai anggota dari lembaga perwakilan rakyat sudah semestinya para anggota dewan memperhatikan keluhan yang disampaikan rakyat kepada mereka. Termasuk pengaduannya kepada DPR atas ketidakadilan hukum yang dia alami.

Menurut mantan Panitera PN Jakarta Utara itu, dia merasa dijadikan tumbal sendirian dalam kasus suap Saipul Jamil.

“Sebab dia hanya penghubung antara Ketua Majelis Hakim yang menyidang perkara pelecehan sexual pedangdut kondang itu dan pengacaranya, tapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dia dijadikan pelaku utama tindak pidana korupsi itu. Sehingga dia dijerat dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 12 huruf a. Pasal yang mestinya dikenakan kepada orang yang memiliki wewenang secara hukum untuk menentukan berat ringannya hukuman untuk terdakwa Saipul Jamil,” jelas Rohadi, Rabu (22/1).

Padahal dirinya hanyalah penghubung antara ketua majelis hakim Ifa Sudewi dan pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia. Dirinya bahkan bukan panitera yang bertugas dalam kasus itu. Tapi vonis tujuh tahun penjara telah dijatuhkan terhadapnya, berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf a itu. Sementara para hakim yang terlibat dan telah menikmati uang suap itu sampai saat ini tetap lolos dari jerat hukum.

“Ini tidak adil. Karena itu saya sudah berulang kali menegaskan bahwa saya bukan pelaku utama kasus suap ini. Saya bukan hakim yang punya wewenang menentukan berat ringannya hukuman Saipul Jamil. Sehingga saya tidak terima dijerat dengan Pasal 12 huruf a itu,” ungkapnya kepada sejumlah media.

Karenanya, untuk mengungkap secara terang benderang duduk perkara kasus itu, dia sempat menulis sebuah buku berjudul: “Menguak Praktek MAFIA HUKUM Dibalik Vonis Pedangdut Saipul Jamil”. Yang isinya sempat diulas oleh berbagai media. Bahkan sempat viral di kalangan pengguna sosial media.

Selanjutnya, guna mendapatkan keadilan secara hukum, Rohadi kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang terakhirnya sudah dilangsungkan 14 November lalu.

Agar vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat sebelumnya ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA). Karena putusan itu tidak sesuai dengan bobot kesalahannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: