Surabaya, EDITOR.ID,- Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kehadiran orang nomor satu di PSSI untuk diperiksa baru bisa dilaksanakan sebulan lebih sejak tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur terjadi pada 1 Oktober 2022.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini diperiksa oleh penyidik selama lima jam di Mapolda Jatim, Kamis, terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 penonton dan 400 mengalami luka-luka.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga ini diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai pukul 10.17 WIB hingga pukul 15.05 WIB.
Iwan Bule diperiksa masih sebatas sebagai saksi atas kejadian tragedi stadion Kanjuruhan dan kebijakan PSSI terkait SOP pertandingan.
“Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir,” kata dia.
Iwan Bule menjelaskan, dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pada pekan lalu karena ada beberapa kegiatan baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20. “Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung,” kata Iwan.
Mengenai kelanjutan Liga Indonesia, Iwan Bule menyatakan hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (antara)