Mantan Dirut Pertamina Sudah Lama Jadi Tersangka Namun Tak Jua Ditahan

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (Antara Foto)

EDITOR.ID, Jakarta,- Manajemen PT Pertamina Persero dibawah kendali era Direktur Utama Karen Agustiawan jadi bidikan Kejaksaan Agung. Kasus yang dibongkar terkait dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Dalam kasus ini, kedua tersangka masih belum ditahan. Namun Kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat panggilan untuk memeriksa kedua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.

Keunikan dari kasus ini meski keduanya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka tapi Kejaksaan Agung masih belum berani menahannya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono masih merahasiakan jadwal pemeriksaan tersangka Galaila Karen Agustiawan dan Genades Panjaitan.

Kendati demikian, Warih memastikan surat pemanggilan sudah dikirimkan langsung dan tinggal menunggu kedua tersangka memenuhi pemanggilan pemeriksaaan. Dua tersangka sebelumnya dipanggil dan langsung ditahan. Mereka adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

“Sabar, lihat dan tunggu nanti pada saatnya akan disampaikan,” tutur Warih, Kamis (30/8/2018).

Pada kasus yang sama, Kejaksaan Agung telah menahan mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Namun, keduanya masih belum ditahan.

Kasus investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project diteken pada 27 Mei 2009 dengan nilai transak­si mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.

Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Status tersangka terhadap Karen merujuk Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka.

Statusnya dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Sebelumnya mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS), juga sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: