Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi LNG

Sebelumnya Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nz (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Ahok diperiksa bersama dengan saksi lain Sulistia (Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012), Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 s.d. November 2014), Edwin Irwanto Widjaja (Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 s.d. 13 Desember 2015), Dody Setiawan (VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022), Nanang Untung (Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d. Juni 2012) dan Huddie Dewanto (VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013).

KPK Kembali Tetapkan Dua Petinggi Pertamina Sebagai Tersangka

Pada 2 Juli 2024, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Keduanya adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LNG

Sebelumnya Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim di ruang sidang, Senin 24 Juni 2024 silam.

Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun bui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: